BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
SYARIAT Islam menetapkan aturan waris
dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak
kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan
cara yang legal. Syariat Islam juga menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang
sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan
nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan, besar atau kecil.
Al-Qur'an menjelaskan dan merinci secara detail
hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang
pun. Bagian yang harus diterima semuanya dijelaskan sesuai kedudukan nasab
terhadap pewaris, apakah dia sebagai anak, ayah, istri, suami, kakek, ibu,
paman, cucu, atau bahkan hanya sebatas saudara seayah atau seibu.
Oleh karena itu, Al-Qur'an merupakan acuan utama hukum
dan penentuan pembagian waris, sedangkan ketetapan tentang kewarisan yang
diambil dari hadits Rasulullah saw. dan ijma' para ulama sangat sedikit. Dapat
dikatakan bahwa dalam hukum dan syariat Islam sedikit sekali ayat Al-Qur'an
yang merinci suatu hukum secara detail dan rinci, kecuali hukum waris ini. Hal
demikian disebabkan kewarisan merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang
legal dan dibenarkan AlIah SWT. Di samping bahwa harta merupakan tonggak
penegak kehidupan baik bagi individu maupun kelompok masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka
rumusan masalah dalam pembuatan tugas makalah ini adalah “tentang Warisan
dalam Hukum Islam”. Dari rumusan masalah tersebut dapat kami uraikan menjadi
sebagai berikut:
a. Bagaimanakah pengertian warisan
dalam hukum islam.
b. Apa saja bentuk, rukun dan syarat
warisan.
c. apa saja yang harus di laksanakan
sebelum pembagian warisan.
d. apa saja faktor-faktor yang
menyebabkan mendapatkan warisan.
e. Bagaimanakah pembagian warisan
dalam hukum islam.
f. Apa saja golongan dalam ahli
waris.
g. Apa saja faktor-faktor yang
menghalangi mendapatkan warisan.
h. Bagaimana ketentuan warisan untuk
waria dan ibu hamil.
Berdasarkan rumusan
di atas, maka kami angkat kedalam makalah studi fiqih yang hal ini kami
mengangkat judul “Warisan”
C. Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan
makalah ini pada hakekatnya merupakan sesuatu yang hendak dicapai dan dapat
memberikan arahan dan penjelasan yang akan dilakukan. Berpijak pada
rumusan penelitian diatas, maka tujuan yang akan dicapai dalam makalah
ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan warisan yang
sesuai dengan ketentuan hukum islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Waris
Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar
(infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut
bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari
suatu kaum kepada kaum lain.
Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya
pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non
harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda
Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:
"Dan Sulaiman telah
mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)
"... Dan Kami adalah
pewarisnya." (al-Qashash: 58)
Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:
'Ulama adalah ahli waris para
nabi'.
Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yang
dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal
kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta
(uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.
· Pengertian Peninggalan
Pengertian peninggalan yang dikenal di kalangan fuqaha
ialah segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau
lainnya. Jadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang
meninggal dinyatakan sebagai peninggalan. Termasuk di dalamnya bersangkutan
dengan utang piutang, baik utang piutang itu berkaitan dengan pokok hartanya
(seperti harta yang berstatus gadai), atau utang piutang yang berkaitan dengan
kewajiban pribadi yang mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar
yang belum diberikan kepada istrinya).Hak-hak yang Berkaitan dengan Harta
Peninggalan.
Dari sederetan hak yang harus ditunaikan yang ada
kaitannya dengan harta peninggalan adalah:
1.
Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta
miliknya, dengan catatan tidak boleh berlebihan. Keperluan-keperluan pemakaman
tersebut menyangkut segala sesuatu yang dibutuhkan mayit, sejak wafatnya hingga
pemakamannya. Di antaranya, biaya memandikan, pembelian kain kafan, biaya
pemakaman, dan sebagainya hingga mayit sampai di tempat peristirahatannya yang
terakhir.
Satu hal yang perlu untuk diketahui dalam hal ini
ialah bahwa segala keperluan tersebut akan berbeda-beda tergantung perbedaan
keadaan mayit, baik dari segi kemampuannya maupun dari jenis kelaminnya.
2.
Hendaklah utang piutang yang masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih
dahulu. Artinya, seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan dibagikan
kepada ahli warisnya sebelum utang piutangnya ditunaikan terlebih dahulu. Hal
ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
"Jiwa (ruh) orang mukmin bergantung pada utangnya hingga
ditunaikan."
Maksud hadits ini adalah utang piutang yang bersangkutan dengan
sesama manusia. Adapun jika utang tersebut berkaitan dengan Allah SWT, seperti
belum membayar zakat, atau belum menunaikan nadzar, atau belum memenuhi kafarat
(denda), maka di kalangan ulama ada sedikit perbedaan pandangan. Kalangan ulama
mazhab Hanafi berpendapat bahwa ahli warisnya tidaklah diwajibkan untuk
menunaikannya. Sedangkan jumhur ulama berpendapat wajib bagi ahli warisnya
untuk menunaikannya sebelum harta warisan (harta peninggalan) pewaris dibagikan
kepada para ahli warisnya.
3.
Wajib menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga
dari seluruh harta peninggalannya. Hal ini jika memang wasiat tersebut
diperuntukkan bagi orang yang bukan ahli waris, serta tidak ada protes dari
salah satu atau bahkan seluruh ahli warisnya. Adapun penunaian wasiat pewaris
dilakukan setelah sebagian harta tersebut diambil untuk membiayai keperluan
pemakamannya, termasuk diambil untuk membayar utangnya.
Bila ternyata wasiat pewaris melebihi sepertiga dari
jumlah harta yang ditinggalkannya, maka wasiatnya tidak wajib ditunaikan
kecuali dengan kesepakatan semua ahli warisnya. Hal ini berlandaskan sabda
Rasulullah saw. ketika menjawab pertanyaan Sa'ad bin Abi Waqash r.a. pada waktu
itu Sa'ad sakit dan berniat menyerahkan seluruh harta yang dimilikinya ke
baitulmal. Rasulullah saw. bersabda: "... Sepertiga, dan sepertiga itu
banyak. Sesungguhnya bila engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan
kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kemiskinan hingga
meminta-minta kepada orang."
4.
Setelah itu barulah seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada para
ahli warisnya sesuai ketetapan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama
(ijma'). Dalam hal ini dimulai dengan memberikan warisan kepada ashhabul furudh
(ahli waris yang telah ditentukan jumlah bagiannya, misalnya ibu, ayah, istri,
suami, dan lainnya), kemudian kepada para 'ashabah (kerabat mayit yang berhak
menerima sisa harta waris --jika ada-- setelah ashhabul furudh menerima
bagian).
Catatan:
Pada ayat waris yaitu “Sesudah
dipenuhi wasiat yang mereka buat (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (QS an-Nisaa’: 11).
Wasiat memang lebih dahulu disebutkan daripada soal utang piutang. Padahal
secara syar'i, persoalan utang piutang hendaklah terlebih dahulu diselesaikan,
baru kemudian melaksanakan wasiat. Oleh karena itu, didahulukannya penyebutan
wasiat tentu
mengandung hikmah, diantaranya agar ahli waris menjaga
dan benar-benarmelaksanakannya. Sebab wasiat tidak ada yang menuntut hingga
kadang-kadang seseorang enggan menunaikannya. Hal ini tentu saja berbeda dengan
utang piutang. Itulah sebabnya wasiat lebih didahulukan penyebutannya dalam
susunan ayat tersebut.
B. Bentuk-bentuk Waris
1. Hak waris secara fardh (yang telah ditentukan bagiannya).
2. Hak waris secara 'ashabah (kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
3. Hak waris secara tambahan.
4. waris secara pertalian rahim.
C. Rukun Waris ada tiga:
1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk
mewarisi
harta peninggalannya.
harta peninggalannya.
2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima
harta
peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
3. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang
ditinggalkan pewaris,
baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.
baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.
D. Syarat Waris
Syarat-syarat waris juga ada tiga:
1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara
hukum (misalnya
dianggap telah meninggal).
dianggap telah meninggal).
2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris
meninggal dunia.
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian
masing-masing.
· Syarat Pertama: Meninggalnya pewaris
Yang dimaksud dengan meninggalnya pewaris --baik
secara hakiki ataupun secara hukum-- -ialah bahwa seseorang telah meninggal dan
diketahui oleh seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka, atau vonis yang
ditetapkan hakim terhadap seseorang yang tidak diketahui lagi keberadaannya.
Sebagai contoh, orang yang hilang yang keadaannya tidak diketahui lagi secara
pasti, sehingga hakim memvonisnya sebagai orang yang telah meninggal.
· Syarat Kedua: Masih hidupnya para ahli waris
Maksudnya, pemindahan hak kepemilikan dari pewaris
harus kepada ahli waris yang secara syariat benar-benar masih hidup, sebab
orang yang sudah mati tidak memiliki hak untuk mewarisi.
Sebagai contoh, jika dua orang atau lebih dari
golongan yang berhak saling mewarisi meninggal dalam satu peristiwa --atau
dalam keadaan yang berlainan tetapi tidak diketahui mana yang lebih dahulu
meninggal-- maka di antara mereka tidak dapat saling mewarisi harta yang mereka
miliki ketika masih hidup.
· Syarat Ketiga: Diketahuinya posisi para ahli waris
Dalam hal ini posisi para ahli waris hendaklah
diketahui secara pasti, misalnya suami, istri, kerabat, dan sebagainya,
sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan
kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan
jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima. Misalnya, kita
tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan
tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau
saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak
menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena 'ashabah, ada yang
terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang tidak
terhalang.
E. Faktor-faktor yang menyebabkan
mendapat Warisan
Faktor-faktor
yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan ada tiga:
1. Nasab
Allah swt
berfirman:
“Dan orang-orang yang
mempunyai hubungan darah, satu sama lain lebih berhak (waris-mewaris).” (QS al-Ahzaab: 6)
2. Wala’ (Loyalitas budak yang telah dimerdekakan kepada
orang yang memerdekakannya):
Dari Ibnu
Umar dari Nabi saw, ia bersabda, “al-Walaa’ itu adalah kekerabatan seperti
kekerabatan senasab.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7157, Mustadrak
Hakim IV: 341, Baihaqi X: 292).
3. Nikah
Allah swt
menegaskan:
“Dan bagimu (suami-isteri)
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.” (QS an-Nisaa’: 12)
F. Para ahli waris dari
Pihak Laki-laki
Yang
berhak menjadi ahli waris dari kalangan lelaki ada sepuluh orang:
1 dan 2. Anak laki-laki dan puteranya dan seterusnya
ke bawah.
Allah swt
berfirman:
“Allah mensyari’atkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak
laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (QS An Nisaa’: 11).
3 dan 4. Ayah dan bapaknya dan seterusnya ke atas.
Allah swt
berfirman:
"Dan untuk dua orang ibu
bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan." (QS An Nisaa’: 11).
Dan datuk
termasuk ayah, oleh karena itu Nabi saw bersabda:
"Saya adalah anak Abdul
Muthallib." (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari VIII: 27 no: 4315, Muslim III: 1400 no:
1776, dan Tirmidzi III: 117 no: 1778).
5 dan 6. Saudara dan puteranya dan seterusnya ke
bawah.
Allah swt
berfirman:
"Dan saudara yang
laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai
anak." (QS An
Nisaa’: 176).
7 dan 8. Paman dan anaknya serta seterusnya.
Nabi saw
bersabda:
"Serahkanlah
bagian-bagian itu kepada yang lebih berhak, kemudian sisanya untuk laki-laki
yang lebih utama (dekat kepada mayyit)." (Muttafaqun’alaih: Fatul Bari XII: 11 no: 6732,
Muslim III: 1233 no: 1615, Tirmidzi III: 283 no: 2179 dan yang semakna
dengannya diriwayatkan Abu Dawud, ‘Aunul Ma’bud VIII: 104 no: 2881, Sunan Ibnu
Majah II: 915 no. 2740).
9. Suami.
Allah swt
berfirman:
"Dan bagimu
(suami-isteri) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu." (QS An Nisaa’: 12).
10. Laki-laki yang memerdekakan budak.
Sabda
Nabi saw:
"Hak ketuanan itu milik
orang yang telah memerdekakannya."
Catatan :
Apabila dalam pembagian waris terdapat bersama anak
laki-laki berkumpul dengan anak perempuan sama-sama mengambil harta pusaka itu,
maka cara membaginya ialah laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan satu
bagian.
G. Perempuan-perempuan
yang Mendapat Warisan
Perempuan-perempuan
yang berhak menjadi ahli waris ada tujuh:
1 dan 2. Anak perempuan dan puteri dari anak laki-laki
dan seterusnya.
Firman-Nya:
"Allah mensyari’atkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu." (QS An Nisaa’: 11).
3 dan 4. Ibu dan nenek.
Firman-Nya:
"Dan
untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masing seperenam." (QS An
Nisaa’: 11).
5. Saudara perempuan.
Allah swt
berfirman:
"Jika seorang meninggal
dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi
saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkan itu." (QS An Nisaa’: 176).
6. Istri.
Allah swt
berfirman:
"Para isteri memperoleh
seperempat dari harta yang kamu tinggalkan." (QS An Nisaa’: 12).
7. Perempuan yang memerdekakan budak.
Sabda
Nabi saw:
"Hak ketuanan itu menjadi
hak milik orang yang memerdekakannya."(Muttafaqun’alaih: Fathul Bari I: 550 no: 456, Muslim
II: 1141 no: 1504, ’Aunul Ma’bud X: 438 no: 3910, Ibnu Majah II: 842 no: 2521).
H. Golongan
Ahli Waris
Ahli waris terbagi dua golongan, yaitu :
1. Dzu
fardlin
2. ‘Ashabah
1. DZU
FARDLIN
Dzu fardlin adalah artinya yang mempunyai pembagian
tertentu. Pembagian tertentu menurut alquran ada enam:
a. 1/2
(setengah)
b. 1/4
(seperempat)
c. 1/8
(seperdelapan)
d. 1/3
(sepertiga)
e. 2/3
(dua pertiga)
f. 1/6
(seperenam)
Ahli waris yang mendapat bagian salah satu dari enam
macam bagian tersebut, dinamakan ahli waris dzu fardlin.
· Orang-orang yang
berhak mendapat ahli waris
Bagian-bagian
yang telah ditetapkan dalam Kitabullah Ta’ala ada enam: (pertama) separuh,(kedua) seperempat, (ketiga) seperdelapan, (keempat) dua
pertiga, (kelima) sepertiga, dan(keenam) seperenam.
Ø . Yang
dapat 1/2:
1.
Suami yang dapat seperdua (dari harta peninggalan isteri), bila si mayyit
tidak meninggalkan anak. Allah swt berfirman: "Dan kamu dapat
separuh dari apa yang ditinggalkan isteri-isteri kamu, jika mereka tidak
meninggalkan anak." (QS An Nisaa’: 12).
2.
Seorang anak perempuan.
Firman-Nya: "Dan
jika (anak perempuan itu hanya) seorang, maka ia dapat separuh." (QS
An Nisaa’: 11).
3.
Cucu perempuan, karena ia menempati kedudukan anak perempuan menurut
ijma’ (kesepakatan) ulama’. Ibnu Mundzir berkata, "Para ulama’
sepakat bahwa cucu laki-laki dan cucu perempuan menempati kedudukan anak
laki-laki dan anak perempuan. Cucu laki-laki sama dengan anak laki-laki, dan
cucu perempuan sama dengan anak perempuan, jika si mayyit tidak meninggalkan
anak kandung laki-laki." (Al Ijma’ hal. 79)
4. dan 5.
Saudara perempuan seibu dan sebapak dan saudara perempuan sebapak.
Firman-Nya: "Jika seorang meninggal dunia, padahal ia tidak mempunyai anak, tanpa mempunyai saudara perempuan, maka saudara perempuan dapat separuh dari harta yang ia tinggalkan itu." (QS An Nisaa’: 176)
Firman-Nya: "Jika seorang meninggal dunia, padahal ia tidak mempunyai anak, tanpa mempunyai saudara perempuan, maka saudara perempuan dapat separuh dari harta yang ia tinggalkan itu." (QS An Nisaa’: 176)
Ø Yang dapat 1/4 ; dua orang:
1. Suami
dapat seperempat, jika isteri yang wafat meninggalkan anak. Firman-Nya: "Tetapi
jika mereka meninggalkan anak, maka kamu dapat seperempat dari harta yang
mereka tinggalkan." (QS An Nisaa’: 12).
2.
Isteri, jika suami tidak meninggalkan anak. Firman-Nya: "Dan
isteri-isteri kamu mendapatkan seperempat dari apa yang kamu tinggalkan, jika
kamu tidak meninggalkan anak." (QS An Nisaa’: 12).
Ø Yang
dapat 1/8; hanya satu (yaitu):
Istri
dapat seperdelapan, jika suami meninggalkan anak. Firman-Nya: "Tetapi
jika kamu tinggalkan anak, maka isteri-isteri kamu dapat seperdelapan dari
harta yang kamu tinggalkan." (QS An Nisaa’: 12).
Ø Yang
dapat 2/3; empat orang
1 dan 2. Dua anak perempuan dan cucu
perempuan (dari anak laki-laki).
Firman-Nya: "Tetapi jika anak-anak (yang jadi ahli waris) itu perempuan (dua orang) atau lebih dari dua orang, maka mereka daat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan (oleh bapaknya)." (QS An Nisaa’: 11).
Firman-Nya: "Tetapi jika anak-anak (yang jadi ahli waris) itu perempuan (dua orang) atau lebih dari dua orang, maka mereka daat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan (oleh bapaknya)." (QS An Nisaa’: 11).
3 dan 4. Dua saudara perempuan seibu sebapak dan dua saudara perempuan sebapak.
Firman-Nya: "Tetapi jika adalah (saudara perempuan) itu dua orang, maka mereka dapat dua pertiga dari harta yang ia tinggalkan." (QS An Nisaa’: 176).
Firman-Nya: "Tetapi jika adalah (saudara perempuan) itu dua orang, maka mereka dapat dua pertiga dari harta yang ia tinggalkan." (QS An Nisaa’: 176).
Ø Yang
dapat 1/3; dua orang:
1. Ibu, jika ia tidak mahjub
(terhalang). Firman-Nya: "Tetapi jika si mayyit tidak
mempunyai anak, dan yang jadi ahli warisnya (hanya) ibu dan bapak, maka
bagi ibunya sepertiga."(QS An Nisaa’: 11).
2. Dua
saudara seibu (saudara tiri) dan seterusnya. Firman-Nya: "Dan
jika si mayyit laki-laki atau perempuan tak meninggalkan anak dan tidak (pula)
bapak, tetapi ia mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau saudara
perempuan (seibu), maka tiap-tiap orang dari mereka berdua itu, dapat
seperenam, tetapi jika saudara-saudara itu lebih dari itu maka mereka bersekutu
dalam sepertiga itu." (QS An Nisaa’: 12).
Ø Yang
dapat 1/6; ada tujuh orang:
1. Ibu
dapat seperenam, jika si mayyit meninggalkan anak atau saudara lebih dari
seorang.
Firman-Nya: "Dan untuk dua orang ibu bapak, bagian masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya dapat sepertiga; jika yang wafat itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya dapat seperenam."(QS An Nisaa’: 11).
Firman-Nya: "Dan untuk dua orang ibu bapak, bagian masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya dapat sepertiga; jika yang wafat itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya dapat seperenam."(QS An Nisaa’: 11).
2. Nenek,
bila si mayyit tidak meningalkan ibu. Ibnul Mundzir menegaskan, "Para
ulama’ sepakat bahwa nenek dapat seperenam, bila si mayyit tidak meninggalkan
ibu." (Al Ijma’ hal. 84).
3.
Seorang saudara seibu, baik laki-laki ataupun perempuan. Firman-Nya: "Dan
jika si mayyit laki-laki atau perempuan itu tidak meninggalkan anak dan tidak
(pula) bapak, tetapi ia mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau saudara
perempuan (seibu), maka tiap-tiap orang dari mereka berdua itu dapat
seperenam." (QS An Nisaa’: 12).
4. Cucu
perempuan, jika si mayyit meninggalkan seorang anak perempuan:
Dari Abu Qais, ia bertutur: Saya pernah mendengar Huzail bin Syarahbil berkata, "Abu Musa pernah ditanya perihal (bagian) seorang anak perempuan dan cucu perempuan serta saudara perempuan." Maka ia menjawab, "Anak perempuan dapat separuh dan saudara perempuan separuh (juga), dan temuilah Ibnu Mas’ud (dan tanyakan hal ini kepadanya) maka dia akan sependapat denganku!" Setelah ditanyakan kepada Ibnu Mas’ud dan pernyataan Abu Musa disampaikan kepadanya, maka Ibnu Mas’ud menjawab, "Sungguh kalau begitu (yaitu kalau sependapat dengan pendapat Abu Musa) saya benar-benar sesat dan tidak termasuk orang-orang yang mendapat hidayah. Saya akan memutuskan dalam masalah tersebut dengan apa yang pernah diputuskan Nabi saw: yaitu anak perempuan dapat separuh, cucu perempuan dari anak laki-laki dapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga (2/3), dan sisanya untuk saudara perempuan.’ Kemudian kami datang menemui Abu Musa, lantas menyampaikan pernyataan Ibnu Mas’ud kepadanya, maka Abu Musa kemudian berkomentar, ”Janganlah kamu bertanya kepadaku selama orang yang berilmu ini berada di tengah-tengah kalian.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1863, Fathul Bari XII: 17 no: 6736, ’Aunul Ma’bud VIII: 97 no: 2873, Tirmidzi III: 285 no: 2173, namun dalam riwayat Abu Daud dan Tirmidzi tidak termaktub kalimat terakhir).
Dari Abu Qais, ia bertutur: Saya pernah mendengar Huzail bin Syarahbil berkata, "Abu Musa pernah ditanya perihal (bagian) seorang anak perempuan dan cucu perempuan serta saudara perempuan." Maka ia menjawab, "Anak perempuan dapat separuh dan saudara perempuan separuh (juga), dan temuilah Ibnu Mas’ud (dan tanyakan hal ini kepadanya) maka dia akan sependapat denganku!" Setelah ditanyakan kepada Ibnu Mas’ud dan pernyataan Abu Musa disampaikan kepadanya, maka Ibnu Mas’ud menjawab, "Sungguh kalau begitu (yaitu kalau sependapat dengan pendapat Abu Musa) saya benar-benar sesat dan tidak termasuk orang-orang yang mendapat hidayah. Saya akan memutuskan dalam masalah tersebut dengan apa yang pernah diputuskan Nabi saw: yaitu anak perempuan dapat separuh, cucu perempuan dari anak laki-laki dapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga (2/3), dan sisanya untuk saudara perempuan.’ Kemudian kami datang menemui Abu Musa, lantas menyampaikan pernyataan Ibnu Mas’ud kepadanya, maka Abu Musa kemudian berkomentar, ”Janganlah kamu bertanya kepadaku selama orang yang berilmu ini berada di tengah-tengah kalian.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1863, Fathul Bari XII: 17 no: 6736, ’Aunul Ma’bud VIII: 97 no: 2873, Tirmidzi III: 285 no: 2173, namun dalam riwayat Abu Daud dan Tirmidzi tidak termaktub kalimat terakhir).
5.
Saudara perempuan sebapak, jika si mayat meninggalkan seorang saudara perempuan
seibu sebapak sebagai pelengkap dua pertiga (2/3), karena dikiaskan kepada cucu
perempuan, bila si mayyit meninggalkan anak perempuan.
6. Bapak
dapat seperenam, jika si mayyit meninggalkan anak. Firman-Nya:
"Dan bagi dua ibu bapaknya; buat tiap-tiap seorang dari mereka seperenam
dari harta yang ditinggalkan (oleh anaknya), jika (anak itu) mempunyai
anak." (QS An Nisaa’: 11).
7. Datuk
(kakek) dapat seperenam, bila si mayyit tidak meninggalkan bapak. Dalam hal ini
Ibnul Mundzir menyatakan, "Para ulama’ sepakat bahwa kedudukan datuk sama
dengan kedudukan ayah." (Al Ijma’ hal. 84).
2. PENGERTIAN
'ASHABAH
Menurut bahasa, kata ’ashabah adalah
bentuk jama’ dari kata ’aashib, seperti katathalabah adalah
bentuk jama’ dari kata thaalib, (kata ’ashabah) yang
berarti anak-anak laki-laki seorang dan kerabatnya dari ayahnya.
Sedang yang dimaksud dalam kajian faraidh di sini
ialah orang-orang yang mendapat alokasi sisa dari harta warisan setelah ashabul
furudh (orang-orang yang berhak mendapat bagian) mengambil bagiannya
masing-masing. Jika ternyata harta warisan itu tidak tersisa sedikitpun, maka
orang-orang yang terkategori ’ashabah itu tidak mendapat
bagian sedikitpun, kecuali yang menjadi ’ashabah itu adalah
anak laki-laki, maka sama sekali ia tidak pernah terhalang. (Pengertian ini
dikutip dari Fiqh Sunnah III: 437).
Segenap orang yang termasuk ’ashabah berhak
juga mendapatkan harta warisan seluruhnya, bila tidak didapati seorangpun dari ashabul
furudh.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi saw bersabda, ”Serahkanlah
bagian-bagian itu kepada yang berhak, kemudian sisanya untuk laki-laki yang
lebih utama (lebih dekat kepada si mayyit).”
Allah swt berfirman:
"Dan saudara laki-laki
itu menjadi ahli waris pusaka saudara perempuannya, jika saudara perempuan
tersebut tidak mempunyai anak (laki-laki)." (QS An Nisaa’: 176).
Jadi, seluruh harta warisan harus diserahkan kepada
saudara laki-laki, ketika ia sendirian, dan kiaskanlah seluruh ’ashabah yang
lain kepadanya.
· KLASIFIKASI 'ASHABAH
’Ashabah terbagi dua, yaitu ’ashabah sababiyah dan ’ashabah
nisbiyah.
A. ’Ashabah sababiyah ialah ’ashabah yang terjadi karena telah memerdekakan
budak.
Nabi saw bersabda:
”Hak ketuanan itu milik bagi
orang memerdekakannya.”
Sabda Beliau saw lagi:
”Hak ketuanan itu adalah
daging seperti daging senasab.”
Orang laki-laki atau perempuan yang memerdekakan budak tidak boleh menjadi
ahli waris, kecuali apabila yang bekas budak itu tidak meninggalkan orang yang
termasuk’ashabah nasabiyah:
Dari Abdullah bin Syaddad dari puteri Hamzah, ia
berkata, ”Bekas budakku telah meninggal dunia dan ia meninggalkan seorang
puteri, maka Rasulullah saw membagi harta peninggalannya kepada kami dan kepada
puterinya, yaitu Beliau menetapkan separuh untukku dan separuhnya (lagi) untuk
dia.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2210, Ibnu Majah II: 913 no: 2734 dan
Mustadrak Hakim IV: 66).
· Adapun ‘ashabah nasabiyah ada tiga kelompok:
1. 'Ashabah binafsih, yaitu orang-orang yang menjadi ‘ashabah dengan
sendirinya: Mereka adalah orang-orang laki-laki yang menjadi ahli waris selain
suami dan anak dari pihak ibu.
2. ‘Ashabah bighairih, ya’ni orang-orang yang jadi ‘ashabah disebabkan ada
orang lain: Mereka adalah anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan
seibu sebapak, dan saudara perempuan sebapak. Jadi, masing-masing dari mereka
itu kalau ada saudara laki-lakinya menjadi ’ashabah mendapat separuh dari harta
warisan.
Firman-Nya:
"Dan jika mereka (yang
jadi ahli waris) itu saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagi saudara
laki-laki itu bagian dua saudara perempuan." (QS An Nisaa’: 176).
3. 'Ashabah
ma’aghairih, yaitu orang-orang yang jadi ‘ashabah bersama
orang lain: Mereka adalah saudara-saudara perempuan bersama anak-anak
perempuan; berdasarkan hadits:
Dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata, “Dan sisanya untuk
saudara perempuan.”
I. Pengertian Hajb dan
Hirman
Menurut bahasa, kata hajb berarti man’un (cegahan),
namun yang dimaksud di sini ialah orang yang tertentu terhalang untuk
mendapatkan seluruh warisannya atau sebagiannya disebabkan ada orang lain (yang
menjadi hajib, penghalang). Adapun yang dimaksud kata hirman di
sini ialah orang yang tertentu terhalang mendapat warisannya disebabkan ada beberapa faktor
yang menghalangi seseorang mendapat harta warisan, yaitu :
1. Pembunuhan
Dari Abu
Hurairah ra dari Rasulullah saw bahwa Beliau bersabda, “Orang yang
membunuh tidak boleh menjadi ahli waris.” (Shahih: Shahihul Jami’us
Shaghir no: 4436, Irwa-ul Ghalil no: 1672, Tirmidzi II: 288 no: 2192 dan Ibnu
Majah II: 883 no: 2645).
2. Berlainan agama:
Dari
Usamah bin Zaid ra bahwa Nabi saw bersabda, “Orang muslim tidak boleh
menjadi ahli waris orang kafir dan tidak (pula) orang kafir menjadi ahli waris
seorang muslim.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 50 no: 6764,
Muslim III: 1233 no: 1614, Tirmidzi III: 286 no: 2189, Ibnu Majah II: 911 no:
2729, ‘Aunul Ma’bud VIII: 120 no: 2892).
3. Perhambaan/Perbudakan
Sebab
seorang hamba dan harta bendanya adalah menjadi hak milik tuannya, sehingga
kalau ada kerabatnya memberi warisan, maka ia menjadi milik tuannya juga, bukan
menjadi miliknya.
Akan tetapi soal perbudakan pada masa kini telah
dihapuskan di seluruh dunia. Jadi sebab-sebab tidak dapat mendapat warisan
hanya tinggal dua saja, yaitu karena pembunuhan dan berlainan agama
· Pembagian Hajb
Hajb ada dua: hajb nuqshan dan kedua hajb
hirman.
Adapun yang dimaksud hajb nuqshan ialah
berkurangnya bagian seorang ahli waris karena ada orang lain, dan ini terjadi
pada lima orang:
1. Suami, ia terhalang untuk mendapatkan separuh dari harta peninggalan, manakala
si mayyit meninggalkan anak, sehingga ia hanya dapat seperempat.
2. Isteri, ia terhalang untuk mendapat seperempat, bila si mayyit meninggalkan
anak, sehingga ia hanya dapat seperdelapan.
3. Ibu, ia terhalang untuk mendapatkan bagian sepertiga, jika si mayyit
meninggalkan anak dan cucu yang berhak menjadi ahli waris, sehingga ia hanya
mendapat seperenam.
4. Cucu perempuan.
5. Saudara perempuan sebapak.
Adapun hajb hirman yaitu seseorang
tidak boleh mendapatkan warisan sedikitpun karena ada orang lain, misalnya
terhalangnya saudara laki-laki untuk mendapatkan warisan bila si mayyit
meninggalkan anak laki-laki, dan masalah ini (hajb hirman) tidak masuk
padanya warisan dari enam ahli waris, meskipun mungkin saja terjadi pada keenam
orang ini hajb nuqshan. Mereka adalah:
1 dan 2. Bapak dan Ibu.
3 dan 4. Anak laki-laki dan anak perempuan.
5 dan 6. Suami atau isteri.
Dan pembahasan hajb hirman ini
mengenai selain enam orang tersebut dari kalangan orang-orang yang berhak jadi
ahli waris.
Hajb hirman berpijak pada dua asas:
1. Bahwa setiap orang yang menisbatkan dirinya kepada mayyit dengan perantara
orang lain, maka ia tidak berhak jadi ahli waris manakala orang lain tersebut
masih hidup. Misalnya cucu laki-laki dari anak laki-laki, ia tidak bisa menjadi
ahli waris bila bapaknya masih hidup, kecuali putera-puteri ibu, mereka tetap
sah menjadi ahli waris bersama ibunya, padahal mereka menisbatkan dirinya
kepada mayyit dengan perantara ibunya.
2. Yang lebih dekat harus lebih diutamakan daripada yang jauh. Misalnya anak
laki-laki menjadi hajib (penghalang) bagi keponakan laki-lakinya dari saudara
laki-lakinya. Jika mereka sederajat, maka yang harus diutamakan adalah yang
lebih kuat kekerabatannya, misalnya saudara laki-laki sebapak seibu menjadi
hajib (penghalang) bagi saudara laki-laki sebapak.
J. Masalah Umariyyatan
Pada asalnya, seorang ibu akan mendapat bagian sepertiga dari seluruh harta
peninggalan pewaris bila ia mewarisi secara bersamaan dengan bapak --seperti
telah saya jelaskan--- berdasarkan pemahaman bagian ayat (artinya) "jika
orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga".
Akan tetapi, berkaitan dengan ini ada dua istilah yang muncul dan dikenal
di kalangan fuqaha, yakni 'umariyyatan dan al-gharawaini. Disebut 'umariyyatan
sebab kedua hal ini dilakukan oleh Umar bin Khathab dan disepakati oleh jumhur
sahabat ridhwanullah 'alaihim. Sedangkan al-gharawaini bermakna 'dua bintang
cemerlang', karena kedua istilah ini sangat masyhur. Dalam kasus ini, ibu hanya
diberi sepertiga bagian dari sisa harta warisan yang ada, setelah sebelumnya
dikurangi bagian suami atau istri.
K. Al-‘aul
Al-'aul dalam bahasa
Arab mempunyai banyak arti, di antaranya bermakna azh-zhulm (aniaya) dan tidak
adil, seperti yang difirmankan-Nya:
"... Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (an-Nisa':
3)
Al-'aul juga bermakna
'naik' atau 'meluap'. Dikatakan 'alaa al-ma'u idzaa irtafa'a yang artinya 'air
yang naik meluap'. Al-'aul bisa juga berarti 'bertambah', seperti tampak dalam
kalimat ini: 'alaa al-miizaan yang berarti 'berat timbangannya'.
Sedangkan definisi
al-'aul menurut istilah fuqaha yaitu bertambahnya jumlah bagian fardh dan
berkurangnya nashib (bagian) para ahli waris.
Hal ini terjadi
ketika makin banyaknya ashhabul furudh sehingga harta yang dibagikan habis,
padahal di antara mereka ada yang belum menerima bagian. Dalam keadaan seperti
ini kita harus menaikkan atau menambah pokok masalahnya sehingga seluruh harta
waris dapat mencukupi jumlah ashhabul furudh yang ada -- meski bagian mereka
menjadi berkurang.
Misalnya bagian
seorang suami yang semestinya mendapat setengah (1/2) dapat berubah menjadi
sepertiga (1/3) dalam keadaan tertentu, seperti bila pokok masalahnya dinaikkan
dari semula enam (6) menjadi sembilan (9). Maka dalam hal ini seorang suami
yang semestinya mendapat bagian 3/6 (setengah) hanya memperoleh 3/9 (sepertiga).
Begitu pula halnya dengan ashhabul furudh yang lain, bagian mereka dapat
berkurang manakala pokok masalahnya naik atau bertambah.
L. Ar-Radd
Ar-radd dalam bahasa
Arab berarti 'kembali/kembalikan' atau juga bermakna 'berpaling/palingkan'.
Seperti terdapat dalam firman Allah berikut:
"Musa berkata:
'Itulah (tempat) yang kita cari.' Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka
semula. " (al-Kahfi: 64)
"Dan Allah
menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan
..." (al-Ahzab: 25)
Dalam sebuah doa
disebutkan "Allahumma radda kaidahum 'annii" (Ya Allah,
palingkanlah/halaulah tipu daya mereka terhadapku).
Adapun ar-radd
menurut istilah ulama ilmu faraid ialah berkurangnya pokok masalah dan
bertambahnya/lebihnya jumlah bagian ashhabul furudh. Ar-radd merupakan
kebalikan dari al-'aul.
Sebagai misal, dalam
suatu keadaan (dalam pembagian hak waris) para ashhabul furudh telah menerima
haknya masing-masing, tetapi ternyata harta warisan itu masih tersisa
--sementara itu tidak ada sosok kerabat lain sebagai 'ashabah-- maka sisa harta
waris itu diberikan atau dikembalikan lagi kepada para ashhabul furudh sesuai
dengan bagian mereka masing-masing.
M. Contoh Masalah
Soal 1 :
Seseorang mati meninggalkan seorang anak laki-laki,
ibu dan seorang isteri, berapa bagiankah untuk masing-masing?( misalnya ada 24
bagian)
Jawab
: Ibu
mendapat 1/6 dari harta pusaka.
Isteri mendapat 1/8
dari harta pusaka.
Anak laki-laki
mendapat sisa(ashabah)
Asal masalah : 24
Ibu mengambil 1/6 dari
24.................= 4
bagian
Isteri mendapat 1/8 dari
24................= 3
bagian
Anak laki-laki mendapat sisa dari 24
Setelah diambil untuk ibu dan isteri..= 17
bagian
Jumlah= 24
bagian
Soal 2 :
Si A mati
meninggalkan suami, dua orang saudara perempuan dan berapakah bagian
masing-masing?(misalnya 6 bagian)
Jawab
: Suami
mendapat 1/2 dari harta pusaka.
2 orang saudara perempuan mendapat 2/3 dari harta
pusaka.
Asal masalah : 6
Suami mendapat 1/2
dari
6............................= 3
bagian
2 orang saudara
perempuan dapat 2/3 dari 6..= 4
bagian
Jumlah
= 7 bagian
Disini ditambah
kelipatan persekutuan yang kecil dari asal masalah 6 menjadi 7, supaya
masing-masing cukup (namanya ‘aul)
Kalau kita umpamakan
simati meninggalkan uang sejumlah Rp. 2.800,- maka cara membaginya sebagai
berikut :
Suami mendapat Rp.
2.800,- X 3..........= Rp. 1.200,-
7
2 orang saudara
perempuan mendapat Rp. 2.800,- X 4.........= Rp. 1.600,-
7 Jumlah=
Rp. 2.800,-
N. Penetapan Warisan bagi Waria atau
Banci/ Sebaliknya
Hadits Darimi 2842
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ
اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ
مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ فِي الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ مَا
لِلرَّجُلِ وَمَا لِلْمَرْأَةِ مِنْ أَيِّهِمَا يُوَرَّثُ فَقَالَ مِنْ أَيِّهِمَا
بَالَ
Dilihat dari alat kelaminnya yang
mengeluarkan kencing (dari situlah ditetapkan statusnya).
Hadits Darimi 2843
حَدَّثَنَا أَبُو
بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ شِبَاكٍ عَنْ
الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ فِي الْخُنْثَى قَالَ يُوَرَّثُ مِنْ قِبَلِ مَبَالِهِ
Ia diberi warisan berdasarkan tempat keluarnya air
kencing.
Hadits Darimi 2844
حَدَّثَنَا أَبُو
نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو هَانِئٍ قَالَ سُئِلَ عَامِرٌ عَنْ مَوْلُودٍ وُلِدَ
وَلَيْسَ بِذَكَرٍ وَلَا أُنْثَى لَيْسَ لَهُ مَا لِلذَّكَرِ وَلَيْسَ لَهُ مَا
لِلْأُنْثَى يُخْرِجُ مِنْ سُرَّتِهِ كَهَيْئَةِ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ سُئِلَ
عَنْ مِيرَاثِهِ فَقَالَ نِصْفُ حَظِّ الذَّكَرِ وَنِصْفُ حَظِّ الْأُنْثَى
(Bagian warisannya adalah) setengah dari bagian
laki-laki & setengah dari bagian perempuan.
O. Hak Waris Janin dalam Kandungan
Janin dalam kandungan berhak menerima waris dengan
memenuhi dua persyaratan:
1. Janin tersebut diketahui secara pasti keberadaannya dalam kandungan ibunya
ketika pewaris wafat.
2. Bayi dalam keadaan hidup ketika keluar dari perut ibunya, sehingga dapat
dipastikan sebagai anak yang berhak mendapat warisan.
Syarat pertama dapat terwujud dengan kelahiran bayi
dalam keadaan hidup. Dan keluarnya bayi dari dalam kandungan maksimal dua tahun
sejak kematian pewaris, jika bayi yang ada dalam kandungan itu anak pewaris.
Hal ini berdasarkan pernyataan Aisyah r.a.:
"Tidaklah janin akan menetap dalam rahim ibunya
melebihi dari dua tahun sekalipun berada dalam falkah mighzal."
Pernyataan Aisyah r.a. tersebut dapat dipastikan
bersumber dari penjelasan Rasulullah saw.. Pernyataan ini merupakan pendapat
mazhab Hanafi dan merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad.
Adapun mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa
masa janin dalam kandungan maksimal empat tahun. Pendapat inilah yang paling
akurat dalam mazhab Imam Ahmad, seperti yang disinyalir para ulama mazhab
Hambali.
Sedangkan persyaratan kedua dinyatakan sah dengan
keluarnya bayi dalam keadaan nyata-nyata hidup. Dan tanda kehidupan yang tampak
jelas bagi bayi yang baru lahir adalah jika bayi tersebut menangis, bersin, mau
menyusui ibunya, atau yang semacamnya. Bahkan, menurut mazhab Hanafi, hal ini
bisa ditandai dengan gerakan apa saja dari bayi tersebut.
Adapun menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, bayi yang
baru keluar dari dalam rahim ibunya dinyatakan hidup bila melakukan gerakan
yang lama hingga cukup menunjukkan adanya kehidupan. Bila gerakan itu hanya
sejenak --seperti gerakan hewan yang dipotong-- maka tidak dinyatakan sebagai
bayi yang hidup. Dengan demikian, ia tidak berhak mewarisi. Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah saw.:
"Apabila bayi yang baru keluar dari rahim ibunya
menangis (kemudian mati), maka hendaklah dishalati dan berhak mendapatkan
warisan." (HR Nasa'i dan Tirmidzi)
Namun, apabila bayi yang keluar dari rahim ibunya
dalam keadaan mati, atau ketika keluar separo badannya hidup tetapi kemudian
mati, atau ketika keluar dalam keadaan hidup tetapi tidak stabil, maka tidak
berhak mendapatkan waris, dan ia dianggap tidak ada.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Harta warisan adalah harta yang dalam istilah fara’id
dinamakan Tirkah (peninggalan) merupakan sesuatu atau harta kekayaan oleh yang
meninggal, baik berupa uang atau materi lainya yang dibenarkan oleh syariat
islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.dan dalam pelaksanaanya atau
apa-apa yang yang ditinggalkan oleh yang meninggal harus diartikan sedemikian
luas sehingga mencakup hal-hal yang ada pada bagianya. Kebendaan dan
sifat-sifatnya yang mempunyai nilai kebendaan. hak-hak kebendaan dan hak-hak
yang bukan kebendaan dan benda-benda yang bersangkutan dengan hak orang lain.
Pentingnya pembagian warisan untuk orang-orang yang
ditinggalkan dengan seadil-adilnya sudah diatur dalam Islam, mencegah
terjadinya konflik antar ahli waris dan menghindari perpecahan ukhuwah
persaudaraan antar sesama keluarga yang masih hidup. Pembagian
tersebut sudah di atur dalam al-quran dan al hadist Namun ada beberapa
ketentuan yang di sepakati dengan ijma’ dengan seadil-adilnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Rifa’i, M. 1978. Ilmu
fiqih islam lengkap. Semarang : Penerbit PT Karya Toha Putra
alislamu.com/muamalah/15-waris/317-kitab-al-faraidh-warisan.html
http://mtmiftahulkhoir.wordpress.com/2008/06/17/pembagian-warisan-menurut-islam/
Anda Hobby Main Judi Bola Online ???
ReplyDeleteTapi Bingung Memilih Agen Bola Terpercaya yang cocok...
Tunggu Apa lagi segera bergabung bersama kami... Di 3Bola.com
Berapapun kemenangan anda pasti di bayar....
Untuk Info Lebih Lanjut Melakukan Deposit, Withdraw, Register Dengan Super Cepat Dan Tentunya Memuaskan.
* Bbm : d1e0796e
* Whatsapp : +855964070813
* YM : cs.3bola